Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengampunan Nasional untuk menjalankan kebijakan amnesti spesial pidana umum. Pembentukan Satgas tersebut baru akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional diluluskan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) menjadi produk hukum.
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijelaskan Satgas Pengampunan Nasional nantinya akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, serta evaluasi program Pengampunan Nasional.
"Susunan Organisasi, tata kerja, dan pendanaan Satuan Tugas Pengampunan Nasional ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden," tulis pemerintah dalam draft RUU Pengampunan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RahasiaDalam prosesnya kelak, Satgas dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka program Pengampunan Nasional.
"Setiap pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Pengampunan Nasional dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Orang Pribadi atau Badan dalam rangka Pengampunan Nasional, kecuali atas permintaan Orang Pribadi atau Badan," jelas draft beleid tersebut.
Pembentukan Satgas Pengampunan Nasional terkait dengan rencana pemerintah menerbitkan fasilitas pengampunan pidana umum (
special amnesty) kepada individu dan badan usaha yang membawa masuk harta kekayaannya ke dalam negeri. Namun, ada kompensasi yang dipersyaratkan pemerintah, yakni penerima amnesti wajib objek membayar uang tebusan mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total aset.
(ags)