Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijelaskan Satgas Pengampunan Nasional nantinya akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, serta evaluasi program Pengampunan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya kelak, Satgas dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka program Pengampunan Nasional.
Pembentukan Satgas Pengampunan Nasional terkait dengan rencana pemerintah menerbitkan fasilitas pengampunan pidana umum (special amnesty) kepada individu dan badan usaha yang membawa masuk harta kekayaannya ke dalam negeri. Namun, ada kompensasi yang dipersyaratkan pemerintah, yakni penerima amnesti wajib objek membayar uang tebusan mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total aset. (ags)