Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan bahwa koruptor bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) pada pengajuan awal dari Ditjen Pajak. Namun di dalam draf RUU versi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, koruptor dikatakan tak boleh diberikan pengampunan pajak, apalagi mendapat ampunan istimewa (special amnesty).
"Setahu kami, pelaku korupsi itu berada di luar tiga kasus kriminal yang tidak kami perbolehkan untuk mendapat pengampunan yaitu pelaku human trafficking, terorisme, dan narkoba. Namun kalau masalah koruptor boleh atau tidak, kami belum tahu karena DPR sudah punya rancangan sendiri, beda dengan yang dulu kami usulkan," ujar Sigit di Gedung DPR, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, special amnesty ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum sedangkan tax amnesty hanya berbentuk penghapusan sanksi dan kewajiban pajak.
Kendati demikian, Sigit mengatakan kalau perluasan jenis pengampunan ini semakin berdampak baik bagi penerimaan pajak kendati dia belum bisa memberikan nilainya. "Kalau mau diperluas menjadi special amnesty silahkan saja. Bisa makin bagus ke pajak," terangnya. (gen)