Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk mengirimkan barang bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Dalam aturan tersebut Jokowi menjelaskan, alasan ditunjuknya satu badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjalankan tugas khusus tersebut adalah demi menjamin ketersediaan barang sehingga mengurangi disparitas harga di masyarakat.
“Kebijakan ini juga untuk mendukung program tol laut,” ujar Jokowi seperti dikutip dari aturan yang ditekennya pada 1 Oktober 2015, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres itu ditegaskan, pengiriman barang oleh Pelni merupakan kegiatan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) sehingga perseroan akan menerima subsidi dari pemerintah. Sementara subsidi yang diperlukan untuk mengapalkan barang tersebut akan dialokasikan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan.
“Barang yang dimaksud adalah semua jenis komoditas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal, meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting,” bunyi Perpres tersebut.
Meskipun sifatnya PSO, namun Jokowi menghendaki Pelni tidak sembarangan dalam mengapalkan barang yang dimaksud. Oleh karena itu, ia juga mewajibkan pengapalan dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip tertentu:
a. Pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
b. Memberikan perlakukan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
c. Menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.
(gen)