Dalam aturan tersebut Jokowi menjelaskan, alasan ditunjuknya satu badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjalankan tugas khusus tersebut adalah demi menjamin ketersediaan barang sehingga mengurangi disparitas harga di masyarakat.
“Kebijakan ini juga untuk mendukung program tol laut,” ujar Jokowi seperti dikutip dari aturan yang ditekennya pada 1 Oktober 2015, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Barang yang dimaksud adalah semua jenis komoditas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal, meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting,” bunyi Perpres tersebut.
a. Pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
b. Memberikan perlakukan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
c. Menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang. (gen)