AirAsia Patuhi Aturan Jumlah Pesawat Minimal Kemenhub

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 10:11 WIB
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa).
Presiden Direktur Indonesia AirAsia X Dendy Kurniawan (kelima dari kiri) dan Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko (keenam dari kanan) bersama jajaran direksi dalam acara halal bihalal perseroan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (30/7). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perintah Kementerian Perhubungan mengenai kepemilikan minimal pesawat untuk maskapai dituruti oleh Indonesia AirAsia X dengan menambah 8 pesawat dalam armadanya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur kepemilikan pesawat maskapai sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 mengenai penerbangan. Peraturan tersebut mewajibkan setiap maskapai komersial berjadwal untuk mengoperasikan 10 armada pesawat, dengan 5 pesawat dimiliki.

“Pada 28 September 2015, Indonesia AirAsia X telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menambah 8 pesawat ke dalam armadanya, menjadikan total pesawat yang dioperasikan sebanyak 10 pesawat,” ujar Dendy Kurniawan, CEO Indonesia AirAsia X dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dengan langkah tersebut, Indonesia AirAsia X senantiasa berkomitmen dalam menyediakan layanan penerbangan hemat berkualitas dan terus mendukung perkembangan industri pariwisata di Indonesia, Australia dan juga di negara lain yang akan segera dilayani oleh Indonesia AirAsia X.

“Dengan total 10 pesawat dalam armada kami, maka kami telah memenuhi ketentuan dari pemerintah. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari Kementerian Perhubungan selama proses pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat. Kami tetap berkomitmen untuk memperluas jaringan kami dalam rangka mendukung industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia,” katanya.

Dendy mengungkapkan, Indonesia AirAsia X saat ini mengoperasikan rute Bali-Melbourne 5x seminggu dan akan segera mengoperasikan rute Bali-Sydney 5x seminggu mulai 17 Oktober 2015.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.

Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.

"Sampai 31 Agustus 2015 beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat. Maka Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik berjadwal maupun tidak berjadwal," tutur Suprasetyo, belum lama ini.

"Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," imbuhnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER