Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 yang mengatur mengenai fasilitas bebas visa kunjungan bagi turis asing ke Indonesia. Melalui aturan yang ditekennya pada 18 September 2015 lalu, Jokowi membebaskan visa bagi turis asal 45 negara sehingga secara keseluruhan total negara yang warganya bebas berkunjung tanpa visa ke Indonesia sebanyak 75 negara.
“Melalui Perpres tersebut, pemerintah menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata, dan lebih memberikan keleluasaan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (7/10).
Perpres itu menentukan, turis dari 45 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres tersebut.
Selain untuk berwisata, warga negara asing bisa menikmati fasilitas bebas visa ke Indonesia jika sedang menjalani tugas pemerintahan, bersekolah, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Berikut 45 negara yang warganya bebas masuk ke Indonesia tanpa visa kunjungan:
1. Afrika Selatan 2. Aljazair 3. Amerika Serikat 4. Angola 5. Argentina 6. Austria 7. Azerbaijan 8. Bahrain 9. Belanda 10. Belarusia 11. Belgia 12. Bulgaria 13. Ceko 14. Denmark 15. Dominika 16. Estonia 17. Fiji 18. Finlandia 19. Ghana 20. Hongaria 21. India 22. Inggris 23. Irlandia 24. Islandia 25. Italia | 26. Jepang 27. Jerman 28. Kanada 29. Kazakhstan 30. Kirgistan 31. Kroasia 32. Korea Selatan 33. Kuwait 34. Latvia 35. Lebanon 36. Liechtenstein 37. Lithuania 38. Luxemburg 39. Maladewa 40. Malta 41. Meksiko 42. Mesir 43. Monako 44. Norwegia 45. Oman 46. Panama 47. Papua Nugini 48. Perancis 49. Polandia 50. Portugal | 51. Qatar 52. Republik Rakyat Tiongkok 53. Rumania 54. Rusia 55. San Marino 56. Saudi Arabia 57. Selandia Baru 58. Seychelles 59. Siprus 60. Slovakia 61. Slovenia 62. Spanyol 63. Suriname 64. Swedia 65. Swiss 66. Taiwan 67. Tanzania 68. Timor Leste 69. Tunisia 70. Turki 71. Uni Emirat Arab 72. Vatikan 73. Venezuela 74. Yordania 75. Yunani |
(gen)