Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggarkan sekitar Rp 1 triliun untuk pemasangan perangkat
track balise atau sensor pergerakan kereta di rel kereta api Pulau Jawa selama tiga tahun ke depan. Pemasangan itu merupakan bagian dari pemasangan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) di perkeretaapian.
“Jadi di setiap stasiun akan dipasang (
track balise) di dekat sinyal, terus dihubungkan dengan sinyal,” tutur Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Kamis (1/10).
Sebelumnya, perangkat SKKO memungkinkan kereta api berhenti secara otomatis ketika melanggar sinyal aman maupun batas kecepatan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanto menuturkan pemasangan
track balise itu akan dilakukan secara bertahap hingga 2018. Untuk tahun ini, Hermanto menargetkan pemasangan
track balise di jalur kereta lintas Utara Pulau Jawa dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar-an.
“Kami berharap (pemasangan
track balise) akan bisa sepenuhnya efektif pada 2018,” kata Hermanto.
Sementara itu, pemasangan perangkat SKKO di lokomotif kereta api akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini penting karena dibutuhkan konektivitas SKKO lokomotif dan lintasan.
Hermanto juga berencana akan memasang
track balise di lintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (Jabodetabek). Bahkan meskipun tidak menyebutkan angka, Hermanto memperkirakan anggaran untuk pemasangan
track balise akan cukup besar mengingat banyaknya stasiun.
“KRL Jabodetabek ini memang agak sulit juga karena memasangnya (
track balise) dalam kondisi yang
traffic-nya tinggi. Kan (
track balise) itu harus dipasang di rel jadi mesti dipasang malam hari. Jadi saya mau cari waktu yang tepat dulu untuk pemasangan
track balise di lintasan KRL Jabodetabek,” ujarnya.
Faktor keselamatan memang menjadi perhatian pemerintah apalagi beberapa waktu lalu ada dua KRL jurusan Jakarta-Bogor bertubrukan. KRL 1154 yang sedang berhenti di Juanda ditabrak dari belakang oleh KRL 1156 yang melanggar sinyal berhenti, pada Rabu (23/9) lalu.
(gen)