Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun telah menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Perpres yang ditekennya pada 6 Oktober lalu, Jokowi yang juga telah menegaskan tidak akan menyediakan penjaminan negara bagi proyek tersebut menitahkan PT Wijaya Karya Tbk sebagai pemimpin konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengerjakan proyek kereta cepat.
“Selain Wijaya Karya, proyek kereta cepat juga akan dikerjakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Konsorsium BUMN yang mengerjakan proyek kereta cepat dapat diwujudkan dengan membentuk perusahaan patungan,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jokowi tidak membatasi peluang kerjasama antara konsorsium BUMN dengan badan usaha lainnya baik dari dalam maupun luar negeri untuk menggarap proyek kereta cepat asalkan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
“Nantinya proyek kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi.
(gen)