Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai tindakan boikot produk tisu Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Singapura merupakan sikap diskriminatif. Asas praduga tak bersalah dinilai harus diutamakan selama proses penyidikan masih berlangsung.
Seperti diketahui, pada 7 Oktober lalu, produk tisu Indonesia yang beredar di Singapura ditarik oleh jaringan supermarket NTUC Fair Price atas rekomendasi Pemerintah Singapura dan Singapore Environment Council (SEC), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Singapura.
Liana Bratasida, Direktur Eksekutif APKI mengatakan Singapura menuduh perusahaan pembuat produk tersebut melakukan pembakaran hutan. Sementara, proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih berlangsung oleh pemerintah Indonesia dan upaya pemadaman terus dilakukan oleh semua pihak termasuk oleh pihak perusahaan anggota APKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tindakan yang cenderung diskriminatif oleh pihak Singapura tersebut disayangkan oleh banyak pihak, mengingat saat ini pemerintah dan penegak hukum di Indonesia sedang bekerja keras mencari pelaku pembakaran hutan.
“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Pemerintah dan penegak hukum Indonesia harus didukung dalam menjalankan tugasnya untuk mencari pelaku pembakaran hutan dan kami mengharapkan agar seluruh pihak termasuk pemerintah Singapura, LSM dan seluruh pihak dapat menghargai proses yang sedang berlangsung saat ini”, ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Produsen pulp dan kertas di Indonesia, kata Liana, saat ini sudah sangat memperhatikan lingkungan karena pasar sudah sangat selektif mengenai hal ini. Sebagai contoh, ia menyatakan salah satu group besar penghasil pulp dan kertas telah menerapkan Forest Conservation Policy (FCP), di mana terdapat komitmen untuk tidak membuka lagi hutan alam.
“Maka, tuduhan banyak pihak mengenai membuka lahan dengan membakar oleh pemasok tidak lagi relevan. Selain itu, banyak produsen pulp dan kertas di Indonesia yang telah memiliki sertifikat lacak balak (CoC), sertifikat legalitas kayu (SVLK) dan sertifikat produk ramah lingkungan sehingga aspek lingkungan pasti benar-benar diperhatikan”, tambah Liana.
Atas dasar hal tersebut, Liana memohon agar pemerintah Indonesia menanggapi hal ini. Ia menilai tindakan pemerintah Singapura seperti tidak menghargai proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
“Kita perlu mewaspadai hal ini sebagai upaya persaingan dagang internasional dengan tujuan menyudutkan industri Indonesia yang kemudian akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersatu dan lebih jeli terhadap upaya-upaya berbagai pihak ataupun negara-negara lain yang ingin mencoreng nama baik Indonesia,” kata Liana.
Liana menjelaskan, industri pulp dan kertas merupakan produk unggulan dan strategis Indonesia. Menurutnya, Indonesia dapat unggul di industri ini karena keunggulan dari ketersediaan bahan baku yang didukung dengan iklim tropis yang memungkinkan pohon dapat tumbuh secara optimal.
“Saat ini, Indonesia merupakan produsen pulp nomor sembilan dan untuk kertas nomor enam dunia dengan total nilai ekspor US$ 5,6 miliar per tahun serta berpotensi untuk menjadi nomor satu karena keunggulan bahan baku dan pengalaman dalam menghasilkan pulp dan kertas,” jelasnya.
(gir/gir)