Ada Formula Upah Baru, Pengusaha Perlu Waktu Adaptasi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 12:28 WIB
Bagi industri padat karya (labour intensive), formula penaikan upah tersebut dinilai akan menimbulkan dampak yang besar.
Pekerja menyelsaikan pembuatan stainless steel strip di Pabrik milik PT. Bina Niaga Multiusaha, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/08/2016). (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah merumuskan formula baru dalam penghitungan upah buruh. Kalangan pengusaha menilai, dibutuhkan waktu agar bisa menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan dengan perhitungan upah tersebut.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan setiap perusahaan memiliki takaran yang berbeda terhadap kebutuhan penggunaan tenaga kerja.

Menurutnya, bagi industri besar, khususnya industri padat modal (capital intensive), kenaikan upah tidak akan menimbulkan dampak dan pengaruh yang berarti, baik terhadap struktur biaya produksi maupun terhadap total biaya operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, bagi industri padat karya (labour intensive), hal tersebut akan menimbulkan dampak yang besar. Bukan saja perubahan struktur biaya produksi yang makin membengkak, tapi juga akan menimbulkan dampak eksternal yang bisa mempengaruhi performa dan kinerja ekonomi nasional.

"Memang kita tidak bisa sama rata, karena ada perusahaan yang mampu dan ada pula yang tidak, hanya mereka perlu waktu untuk beradaptasi dan menghitung kembali," ujar Jongkie saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (16/10).

Kendati demikian, ia yakin para pengusaha sudah memiliki hitung-hitungannya tersendiri terhadap kebijakan formula upah yang baru itu. Pasalnya sebelum kebijakan tersebut diluncurkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah dan para pengusaha juga sudah banyak berdiskusi terkait kebijakan anyar tersebut.

"Masing-masing perusahaan pasti menghitung sendiri, saya tidak mengatakan semua perusahaan sanggup atau tidak, setiap perusahaan pasti butuh waktu untuk " ujar Presdir PT Hyundai Indonesia itu.

Kemarin, pemerintah membuat sebuah formula khusus pengupahan yang berlaku selama 5 tahun. Dalam formula tersebut pemerintah memasukan asumsi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa dengan formula yang baru ini negara memastikan upah buruh bakal naik setiap tahun.

Jongkie pun mengapresiasi kebijakan tersebut, menurutnya kebijakan tersebut mampu mendongkrak daya beli para buruh yang lemah akibat terseret perlambatan ekonomi.

"Pastilah, dengan kenaikan upah daya beli masyarakat juga akan meningkat sehingga produk-produk yang dijual produsen bisa meningkat, itu yang diinginkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi kita," katanya. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER