Dalam formula tersebut pemerintah memasukan asumsi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam penghitungan upah buruh. Formula tersebut masuk dalam paket kebijakan jilid IV yang dirilis di Istana Kepresidenan, Kamis (15/10).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan formula itu nanti tahun depannya lagi hitungnya akan berlaku sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun depan dan dihitung lagi dengan UMP tahun 2016.
"Tujuan utama dari penetapan formula ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya sambil mensejahterakan buruh yang saat ini sudah punya pekerjaan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan dengan formula baru ini negara memastikan upah buruh naik setiap tahun. Negara juga akan memberi fasilitas untuk membantu buruh untuk mengurangi pengeluaran.
Penyusunan formula upah tersebut akan dibentuk dalam bentuk payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia. (ded/ded)