“Sekarang diubah KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yg melakukan kegiatan atau usaha produktif,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
KUR, kata Darmin, kini bisa diberikan kepada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Ada kemungkinan tenaga kerja itu membutuhkan biaya awal bagi keluarga yang ditinggalkan. “Yang pasti dia bisa membayar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal pengupahan dan kredit untuk buruh, paket kebijakan keempat ini juga menyebutkan soal lembaga pembiayaan ekspor. Lembaga ini, kata Menko Darmin, akan difokuskan pada pembiayaan di UKM saja. Aturan mainnya akan diubah, dari aturan perbankan menjadi aturan lembaga keuangan. “Supaya kemampuannya meminjamkan jadi lebih banyak,” katanya.
“Maka kami berikan kredit dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari kredit komersial, terutama pada usaha yang rentan mem-PHK,” tutur Bambang.
Dari hasil penelitian Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ada 30 perusahaan yang berpotensi mendapat kredit modal kerja sebagai pendamping kredit yang lain. Besar pinjaman yang bisa diberikan maksimum Rp 50 miliar. Adapun jenis usaha yang dibidik adalah komoditas, furnitur, perkayuan, tekstil, pertanian, dan sebagainya.
“Jumlah tenaga kerjanya paling kecil 50 orang, yang paling besar 5.000 orang,” tutur Menteri Bambang. “Kebijakan ini ada potensi menyelamatkan karyawan 27 ribu karena di tempat mereka bekerja akan dibantu subsidi dari LPEI.” (ded/ded)