Komisi IX DPR Panggil Menaker Bahas Formula Baru Upah Pekerja

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 10:25 WIB
Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan DPR adalah dimasukkannya komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula baru perhitungan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri untuk meminta penjelasan atas terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid IV. Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan DPR adalah dimasukkannya komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.

“Merespons permasalahan upah, Komisi IX akan mengagendakan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan untuk bertanggungjawab terhadap formula upah pemerintah terbaru,” ujar Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan pers, dikutip Senin (19/10).

Rieke berpendapat, formula upah tenaga kerja baru yang disusun pemerintah mengakibatkan pertumbuhan upah minimum tenaga kerja menjadi sangat rendah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai formula upah baru yang menambahkan nominal upah minimum berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hanya menjadikan kenaikan upah sekitar 10 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait formula upah pemerintah yang baru, kami menegaskan hal tersebut merupakan harga mati yang harus dicabut. Terlebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur di Indonesia, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial terutama di kawasan industri,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, upah pekerja yang selama ini sudah rendah menjadi semakin jauh dari layak. Akibatnya kesejahteraan pekerja akan semakin memburuk yang akan berdampak pada merosotnya daya beli.

“Formula upah tersebut juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan dalam memberi pertimbangan penentuan upah sehingga ilegal dan tidak demokratis,” jelasnya.

Revisi Aturan

Daripada harus merumuskan formula baru upah minimum pekerja, Rieke menyarankan pemerintah untuk merevisi aturan turunan terkait pengupahan seperti Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Komponen Hidup Layak (KHL), Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dan Kepmenakertrans Nomor 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.

“Kami mendesak pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk pekerja lajang dan berkeluarga dengan formula KHL dikalikan PDRB ditambah Inflasi daerah dan Indeks Risiko. Selain itu praktek ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat,” kata Rieke. (gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER