DPR Nilai Mekanisme IPO untuk Saham Freeport Langgar Aturan
Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 18:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam menilai wacana divestasi saham Freeport Indonesia melalui pasar bursa (initial public offering/IPO) yang dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said beberapa waktu lalu menyalahi aturan.
Hal ini mengingat mekanisme penawaran saham perusahaan tambang asing melalui IPO tidak diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan turunnya. “Saya pikir pak Menteri ESDM sudah offside. Mana ada peraturan perundang-undangan di bidang Minerba yang mengatur divestasi saham melalui IPO,” ujar Syaikhul di Jakarta, Kamis (15/10).
Lantaran pemerintah telah mengempit 9,36 persen, itu artinya manajemen Freeport masih diharuskan melepas sahamnya sebesar 20,64 persen. Namun pada tahapan kali ini, manajemen akan lebih dulu diwajibkan melepas sahamnya sebesar 10,64 persen, disusul 10 persen berikutnya pada 5 tahun mendatang.
Yang menarik, di tengah kewajiban divestasi tahap kedua saham Freeport Indonesia Menteri Sudirman mengisyaratkan lebih cenderung mendukung opsi IPO lantaran dinilai lebih transparan. Bahkan pria yang sempat malang melintang menduduki jabatan teras di beberapa perusahaan pertambangan itu mewacanakan bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas soal mekanisme divestasi saham perusahaan tambang dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan (bulan ini). Saya kira kantor Kemenko (Perekonomian) sedang menyicil regulasi, agar tidak ada yang tubrukan," kata Sudirman beberapa waktu lalu.
Berangkat dari hal ini, Syaikhul pun menyatakan keberatannya terhadap wacana Sudirman. Ia menyarankan agar divestasi saham PTFI sebaiknya diambil oleh pemerintah dan BUMN. “IPO di pasar modal itu sifatnya terbuka, siapa saja bisa beli sahamnya. Orang asing saja bisa beli kok. Padahal semangat divestasi Freeport itu kan agar sebagian saham Freeport dimiliki kita sendiri,” kata Syaikhul. (dim/ded)
Hal ini mengingat mekanisme penawaran saham perusahaan tambang asing melalui IPO tidak diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan turunnya. “Saya pikir pak Menteri ESDM sudah offside. Mana ada peraturan perundang-undangan di bidang Minerba yang mengatur divestasi saham melalui IPO,” ujar Syaikhul di Jakarta, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, di tengah kewajiban divestasi tahap kedua saham Freeport Indonesia Menteri Sudirman mengisyaratkan lebih cenderung mendukung opsi IPO lantaran dinilai lebih transparan. Bahkan pria yang sempat malang melintang menduduki jabatan teras di beberapa perusahaan pertambangan itu mewacanakan bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas soal mekanisme divestasi saham perusahaan tambang dalam waktu dekat.
Berangkat dari hal ini, Syaikhul pun menyatakan keberatannya terhadap wacana Sudirman. Ia menyarankan agar divestasi saham PTFI sebaiknya diambil oleh pemerintah dan BUMN. “IPO di pasar modal itu sifatnya terbuka, siapa saja bisa beli sahamnya. Orang asing saja bisa beli kok. Padahal semangat divestasi Freeport itu kan agar sebagian saham Freeport dimiliki kita sendiri,” kata Syaikhul. (dim/ded)