Pemerintah Bakal Terapkan Cabotage Bagi Kapal Ikan Kerapu

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 14:37 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan sering menemukan kapal berbendera Hong Kong masuk ke Indonesia dan mengangkut ikan kerapu ke luar negeri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan sering menemukan kapal berbendera Hong Kong masuk ke Indonesia dan mengangkut ikan kerapu ke luar negeri. (ANTARA FOTO/Virna Puspa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan pemberlakuan asas cabotage atau kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam mengangkut ikan. Kewajiban tersebut akan diterapkan dengan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur izin kapal pengangkut ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menjelaskan pemerintah akan memasukkan ketentuan baru dalam peraturan menteri bahwa setiap kapal pengangkut ikan hidup dari lokasi budidaya di wilayah perairan Indonesia wajib berbendera Indonesia. Untuk tahap awal, asas cabotage akan diberlakukan untuk kapal pengangkut ikan hidup jenis kerapu.

Sebab menurut Slamet, anak buahnya di lapangan kerap menemukan kapal berbendera Hong Kong selama ini masuk ke sentra budidaya ikan kerapu dan mengangkutnya ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kapal Hong Kong tersebut memang dikhususkan membeli ikan hidup jenis kerapu, ini yang mau kami tertibkan,” kata Slamet, Rabu (21/10).

Namun untuk menjamin pengusaha pembudidaya kerapu tidak akan terganggu ekspornya akibat kebijakan baru ini, Slamet mengatakan pemerintah masih akan mengizinkan kapal berbendera Hong Kong tersebut untuk mengangkut kerapu. Namun dengan pintu pelabuhan masuk dan keluar yang lebih terbatas.

Ia menyebutkan jika sebelumnya kapal tersebut bebas masuk dan keluar dari pelabuhan mana saja, nantinya kapal Hong Kong hanya boleh berlabuh di empat pelabuhan yang ditentukan yakni pelabuhan Tarempa Kepulauan Riau, Bitung Sulawesi Utara, Kendari Sulawesi Tenggara dan pelabuhan Natuna Kepulauan Riau.

“Sehingga peraturan baru ini diharapkan bisa membangkitkan jasa kapal angkut ikan lokal," ujar Slamet.

Data KKP menyebutkan produksi perikanan budidaya sampai kuartal III 2015 mencapai 10,074 juta ton atau 56,24 persen dari target produksi 2015 sebesar 17,9 juta ton.

Slamet mengatakan produksi sampai dengan kuartal III ini lebih tinggi di banding periode yang sama pada 2014 yang mencapai 9,68 juta ton atau meningkat 4 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER