Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito tidak lagi mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang dipimpinnya untuk pulang larut malam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-03/PJ/2015 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia.
Instruksi tersebut mengembalikan jam kerja seluruh PNS DJP menjadi dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB sejak Senin (19/10) lalu. Sekaligus mencabut Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 yang berlaku sejak 1 Agustus 2015, di mana seluruh PNS kantor pengisi pundi negara diwajibkan bekerja sampai pukul 19.00.WIB. (Baca juga:
Kejar Setoran, Dirjen Pajak Paksa Pegawai Kerja Sampai Malam)
Bersamaan dengan terbitnya instruksi sang Dirjen, di internal DJP sendiri beredar selebaran yang mengatasnamakan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP Imam Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pimpinan menilai dengan adanya INS-01/PJ/2015 dan INS-02/PJ/2015, para pegawai DJP sudah bekerja keras dan telah terjadi peningkatan penerimaan pajak. Pertimbangan lain, dua instruksi tersebut hanya bersifat sementara,” ujar sumber CNN Indonesia di DJP, mengutip informasi tersebut, Kamis (22/10).
Dengan dikembalikannya jam kerja PNS DJP, maka jam kerja para pegawai tersebut kembali kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang benar, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(gen)