Menkeu Klaim Pemerintahan Jokowi Sukses Permudah Bisnis

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 05:40 WIB
Menkeu menyebut sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM sebagai salah satu kesuksesan pemerintah menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengklaim kenaikkan 5 peringkat kemudahan berusaha Indonesia versi Bank Dunia sebagai bukti keberhasilan pemerintah mereformasi struktur ekonomi dan birokrasi.

Bank Dunia dalam rilis terbarunya menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia 2016, dari peringkat 114 menjadi 109.

Bambang menyebut sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai salah satu kesuksesan pemerintahan Joko Widodo menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Menkeu menilai upaya pemangkasan aturan (deregulasi) yang tertuang dalam sejumlah paket kebijkan ekonomi juga memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan level peringkat kemudahan bisnis di Indonesia.

"Ini dampak dari upaya pemerintah memperbaiki iklim usaha melalui one stop service ataupun upaya mengurangi aturan-aturan yang selama ini memperpanjang upaya orang melakukan investasi di Indonesia," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (28/10).

PTSP atau yang biasa dikenal dengan one stop service merupakan bentuk pelimpahan weweang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Payung hukum penerapan PTSP adalah  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Dalam rangka mereformasi perizinan investasi, BKPM juga melakukan terobosan perizinan untuk mempermudah realisasi minat investasi di Indonesia, dalam bentuk peluncuran Layanan Izin Investasi 3 jam yang telah diluncurkan pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu.

Izin Investasi 3 Jam adalah izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta informasi ketersediaan (blocking) tanah dalam waktu 3 jam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER