Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap revisi Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah bisa dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun depan dan selesai pada pertengahan tahun 2016 mendatang.
Direktur bidang Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan revisi yang paling utama adalah penggantian jumlah ketentuan modal disetor. Pada pasal 33 UU nomor 40 tahun 2007 disebutkan bahwa perusahaan perlu menyetor modal dasar paling sedikit 25 persen dari modal dengan angka modal minimal Rp 50 juta.
"Nantinya, kami tak akan mengurangi angka modal disetor, tapi justru menghapus ketentuan itu mengingat semua negara-negara Asia Tenggara juga melakukan hal yang sama. Hal ini pun tentu saja bisa memperbaiki peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila revisi UU ini rampung, Yuliot mengatakan bahwa peringkat indeks kemudahan usaha di Indonesia bisa meningkat tajam sekali. Pasalnya, ketentuan modal dasar ini menjadi variabel utama untuk satu dari sepuluh indikator indeks kemudahan berusaha, yaitu
starting a business.Saat ini, peringkat indeks kemudahan berusaha Indonesia ada di posisi 109, atau lebih tinggi 5 peringkat dari posisi tahun sebelumnya di angka 114.
"Kontribusi penilaian ketentuan modal itu hanya membentuk 15 persen dari indikator
starting a business, namun efeknya sangat kuat sekali. Andaikan revisi itu telah rampung sekarang, pasti peringkat kita sudah berada di bawah 100. Makanya kami minta rampung pertengahan tahun, agar sesuai dengan batas waktu survei terakhir Ease of Doing Business di bulan Juni 2016," katanya.
Ia mengatakan usulan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2014 lalu. Namun karena berbagai kendala pembahasan mengenai revisi UU ini tak dilanjutkan pada tahun 2015. Padahal menurut Yuliot, revisi ini sangat penting karena juga bisa menarik investasi, khususnya bagi pengusahaan skala kecil dan menengah.
"Pada tahun 2014 sebenarnya kami sudah merancang naskah akademik, tapi pada tahun 2015 pembahasan tersebut masih ditangguhkan karena banyak kementerian berubah nomenklatur atau pergantian pejabat yang belum paham akan amandemen UU ini," ujarnya.
Selain mengatur soal ketentuan modal minimal, revisi UU Perseroan Terbatas juga akan membahas mengenai pengaturan izin kerja dewan direksi, komisaris, dan pemimpin perusahaan, dan juga penciptaan payung hukum atas kegiatan penerbitan izin PT secara online dari notaris kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, Yuliot tak ingat perihal poin-poin perubahannya.
"Ada beberapa poin perubahan dan kebanyakan mengenai penyesuaian pasal-pasal dan bukan menambah pasal baru," ucapnya.
(ded/ded)