Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta pelayanan bandara yang dikelola secara komersial oleh perusahaan pelat merah harus lebih baik dari bandara yang dikelola oleh pemerintah melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Apabila tidak bisa dilakukan dengan baik, Jonan meminta direksi operator bandara terkait mengembalikan hak pengelolaan bandaranya kepada pemerintah.
“Kalau bandara yang dikelola komersial oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ada yang lebih buruk dibanding UPBU mungkin mestinya direksinya tahu diri. Gitu saja, gampang kan,” kata Jonan saat menghadiri acara penandatangan maklumat pelayanan oleh 26 Badan Usaha Bandar Udara itu di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (29/10).
Jonan menyadari tidak semua bandara di Indonesia menghasilkan keuntungan. Kendati demikian, standar pelayanan bandara yang telah diatur oleh pemerintah harus tetap dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya Bandara Silangit, Bandara Kupang dan Biak itu pasti rugi. Kalau (bandara) rugi ini pilihannya ada dua, harus tetap memperbaiki pelayanan sesuai standar yang wajib atau dikembalikan ke pemerintah,” ujarnya.
Tiga Syarat Minimal
Jonan mengungkapkan bandara di Indonesia paling tidak harus memenuhi tiga kriteria yaitu bersih, terang, dan tertib. “Saya tidak minta bandara itu mewah, ini menurut saya tidak penting. Semua public venue tidak perlu mewah tetapi harus terang, harus bersih, dan harus tertib,” ujarnya.
Selanjutnya, Jonan mengimbau laba bersih setelah pajak ditambah penyusutan dan amortisasi seharusnya tidak lebih dari 15 persen dari pendapatan Badan Usaha Banda Udara per tahunnya. Apabila mengikuti formula itu seharusnya peningkatan pelayanan bandara bisa terus dilakukan.
“Kalau (laba) lebih (dari 15 persen pendapatan) itu berarti ada yang dicuri. Apakah itu pelayanan tidak ditingkatkan, atau macam-macam,” ujarnya.
(gen)