Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan akan membatalkan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pembatalan deregulasi beleid itu terlihat dari belum adanya pembahasan mengenai perubahan beleid yang mengatur kegiatan pertambangan dan pelaksanaan kewajiban divestasi untuk perusahaan tambang asing di Indonesia.
"Saya enggak ada membicarakan PP itu belakangan ini. Sepertinya enggak ada (perubahan)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Selasa malam (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid I yang dirilis beberapa bulan lalu Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memasukkan PP 77/2014 ke dalam 154 aturan yang sedianya akan dideregulasi dalam waktu dekat.
Adapun poin utama yang akan diubah dalam beleid tersebut berkaitan dengan masa pengajuan perpanjangan izin operasi dari 2 tahun menjadi 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak pertambangan bagi mineral non logam. Sedangkan untuk kontrak pertambangan mineral logam, masa pengajuan izin perpanjangan operasi diusulkan bisa dilakakukan 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Sayang, saat ditanya mengenai faktor yang menyebabkan pemerintah akan membatalkan menerbitkan revisi PP 77/2014 Darmin enggan membeberkan secara rinci.
"Saya enggak bisa jawab (detilnya)," tutur Darmin.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said berpendapat dengan diubahnya diktum mengenai masa pengajuan perpanjangan izin pertambangan dalam PP 77/2014, maka dapat memberikan jaminan kepada pelaku usaha sektor pertambangan seperti PT Freeport Indonesia yang tenor Kontrak Karya-nya (KK) akan habis pada 2021 mendatang.
Ia juga pernah mengatakan perubahan PP 77/2014 ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2015.
"Sedari awal saya lihat tidak logis jika pengajuan (perpanjangan izin) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya kontrak. Apalagi jika perusahaan ingin menanamkan investasi dalam jumlah yang besar. Jadi PP ini akan direvisi," cetus Sudirman.
Sebagai pengingat, Presiden Joko Widodo sendiri pernah menegaskan bahwa dirinya tak akan meneken perubahan PP 77/2014.
"Undang-undangnya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis. Berarti sebelum 2021, yaitu 2019. Jadi tidak ada PP-PP-an," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
(gir/gir)