Pemerintah Godok Tiga Peraturan untuk Optimalkan Panas Bumi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2015 15:22 WIB
Dalam salah satu draf aturan tersebut, pemerintah bisa menunjuk BUMN untuk melakukan eksplorasi wilayah kerja panas bumi secara langsung.
Dalam salah satu draf aturan tersebut, pemerintah bisa menunjuk BUMN untuk melakukan eksplorasi wilayah kerja panas bumi secara langsung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mengoptimalkan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia, Pemerintah berencana merilis tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terbaru mengenai panas bumi.

Tiga aturan yang bakal menjadi beleid turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi itu akan menyinggung beberapa hal, meliputi:

1. Penugasan kepada BUMN dan BLU untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Badan Usaha dapat diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) yang selanjutnya dapat memperoleh pemilihan langsung (direct selection).

3. Lelang WKP tidak berdasarkan harga tetapi berdasarkan program kerja dan kemampuan keuangan untuk mendapatkan wilayah kerja. Harga tidak dikompetisikan akan tetapi ditetapkan oleh pemerintah (Feed-in Tariff) berdasarkan perhitungan keekonomian.

4. Pemberian bonus produksi untuk pemerintah daerah berdasakan jenis pemanfaatan dari wilayah kerja panas bumi.

"Yang pasti hal-hal tadi merupakan terobosan dalam aturan sebelumnya. Kalau ditanya kapan terbit, posisi RPP itu sudah di Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi dan targetnya terbit tahun ini," kata Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak kepada CNN Indonesia, Jumat (23/10).

Menyusul adanya terobosan dalam rangka pemanfaatan panas bumi, Yunus bilang nantinya pemerintah bisa melakukan penunjukkan secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Layanan Umum (BLU) untuk dapat melakukan eksplorasi wilayah kerja panas bumi (WKP) secara langsung.

Dengan begitu, ia meyakini waktu pelaksanaan kegiatan pengembangan panas bumi akan menjadi lebih cepat.

"Jadi nanti secara masif pemerintah boleh menunjuk langsung memberikan WKP untuk dilakukan eksplorasi kepada perusahaan BUMN seperti Pertamina, PLN dan Geodipa," jelas Yunus.

Sementara untuk badan usaha baik swasta maupun BUMN, katanya masih diperkenankan meminta WKP kepada pemerintah untuk melakukan penugasan survei pendahuluan (PSP) dan eksplorasi.

"Jika eksplorasi berhasil maka mereka akan diberikan direct appointment, berarti bukan hanya eksplorasi tetapi dapat mengembangkan hingga hilirnya, mekanisme ini banyak yang berminat", tegas Yunus.

Tiga RPP yang dirancang pemerintah tadi akan dikelompokkan kedalam tiga aturan mencakup RPP pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung, RPP Panas Bumi dengan pemanfaatan langsung, dan RPP Panas Bumi mengenai bonus produksi.

Dari tiga RPP tadi, pemerintah sendiri akan memprioritaskan RPP pemanfaatan langsung dan bonus produksi terlebih dahulu.

"Soal prioritas, kami kejar RPP pemanfaatan tidak langsung dan bonus produksi yang harus selesai tahun ini, Insya Allah Desember. Kalau yang pemanfaatan langsung mungkin tahun depan, kalau tahun ini tidak terkejar," tandasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER