Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro kembali menegaskan pentingnya kebijakan berupa pengampunan pidana pajak (
tax amnesty) sebagai penggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
Bambang mengatakan,
tax amnesty mampu membuat ruang fiskal yang dimiliki pemerintah menjadi lebih baik. Pasalnya penerimaan dari
tax amnesty akan bertambah tahun ini dan diprediksi mampu mengatasi melesetnya penerimaan (
shortfall).
"
Tax amnesty itu bisa beri ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan yang sifatnya langsung maupun basis pajak yang membesar," ujar Bambang dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang dengan pemberian pengampunan kepada pengemplang pajak, maka negara bisa mengetahui jumlah dana milik wajib pajak yang selama ini disimpan di luar negeri. Jumlah tersebut bisa dijadikan potensi sebagai basis pajak.
"Kalau semua orang sudah sampaikan
amnesty-nya, akan kelihatan sebenarnya basis pajak kita berapa. Itu otomatis akan tingkatkan penerimaan pajak ke depan," lanjutnya.
Bambang menjelaskan
tax amnesty juga bersifat
one time revenue atau negara bisa mendapat penerimaan dengan hanya menerapkan suatu kebijakan satu kali dalam kurun waktu yang lama. Wajarnya menurut Bambang,
tax amnesty diberlakukan sekali dalam kurun waktu yang panjang, seperti 10 hingga 20 tahun sekali.
Oleh sebab itu menurutnya kebijakan
tax amnesty tahun ini harus berhasil, karena tahun depan tidak diterapkan lagi.
"Tapi kuncinya memang
amnesty-nya harus ada Undang-Undangnya dulu dan harus berhasil programnya. Ini nggak bisa kalau tahun ini gagal, terus kita coba tahun depan. Gak bisa," katanya.
Sebelumnya Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini RUU Tax Amnesty tengah dirampungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sigit optimistis payung hukum
tax amnesty berupa undang-undang akan selesai dibahas dan disahkan DPR pada November 2015. Dengan demikian diharapkan Sigit kebijakan tersebut bisa langsung diimplementasikan pada penghujung tahun ini.
(gir/gir)