Menkeu Siapkan Sanksi untuk Daerah yang Lamban Serap Anggaran

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 08:20 WIB
Sanksi yang bakal diberikan adalah dengan cara mengonversi dana transfer ke daerah dalam bentuk non-tunai melalui surat berharga negara (SBN).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat kordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, di kantor Kementrian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada daerah yang tahun depan masih lamban dalam melakukan penyerapan anggaran. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyatakan, sanksi yang bakal diberikan adalah dengan cara mengonversi dana transfer ke daerah dalam bentuk non-tunai melalui surat berharga negara (SBN).
Pemerintah, lanjutnya, akan menggantikan dana tunai ini menjadi surat utang bertenor tiga bulan. Namun, SBN ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui pembelian kembali dari pemerintah. Tentunya, dengan syarat.

"Kalau penyerapannya bagus ya penyalurannya akan normal, ini sebagai cara kita mendorong daerah untuk memakai uangnya," ujar Bambang dalam konfrensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan sanksi tersebut merupakan upaya mencegah pemerintah daerah menumpuk uangnya di bank daerah, menurut Bambang semakin hari posisi uang pemerintah daerah di bank daerah semakin meningkat. Ia menyebut per September 2015 saja ada dana sebesar Rp 290 triliun yang menganggur di bank daerah.

Ia menjelaskan, melihat kecilnya penyerapan di tahun ini, maka akhirnya pemerintah pun menurunkan jumlah anggaran transfer ke daerah dalam APBN 2016. Pagu alokasi transfer ke daerah dan dana desa pun dipatok senilai Rp770,2 triliun, turun dari yang diusulkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 782,201 triliun.

Sebelumnya, Bambang memastikan payung hukum APBN 2016 akan selesai pada akhir November mendatang. Landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan secara resmi melegalkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk mulai menggunakan APBN 2016 dalam menjalankan program kerjanya.

Menurut Bambang, setelah Perpres tersebut terbit diharapkan semua K/L bisa langsung membuat Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) pada awal Desember tahun ini. Pengisian DIPA yang lebih cepat dari biasanya itu memungkinkan lelang dan penandatanganan proyek tahun depan bisa dilakukan pada akhir 2015.

"Arahan Presiden kemarin semua K/L bisa melakukan lelang tender per 1 November kemarin, sehingga penandatangan kontrak bisa dilakukan setelah DIPA diterima atau tahun ini," ujar Bambang. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER