Jakarta, CNN Indonesia -- Begitu banyaknya proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), membutuhkan penjaminan dari pemerintah agar kreditur bersedia mencairkan pinjaman bernominal besar.
Atas dasar itulah, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN yang memenuhi kriteria tertentu, bertujuan untuk mendukung kemampuan BUMN dalam memperoleh pinjaman langsung untuk mempercepat penyediaan infrastruktur,” ujar Bambang dalam aturan tersebut, dikutip Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberikannya jaminan pemerintah atas suatu proyek infrastruktur menurut Bambang dilakukan dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu selaku bendahara negara, Bambang yang akan menetapkan batas maksimal penjaminan dan menyediakan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sesuai pertimbangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
“Jaminan pemerintah dapat diberikan secara keseluruhan (
full guarantee) atau jaminan sebagian (
partial guarantee) dari keseluruhan jaminan,” jelasnya.
(gen)