Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta para bawahannya yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membenahi kinerjanya dalam kurun waktu dua bulan mendatang. Pembenahan tersebut harus dilakukan agar target pajak tahun ini bisa maksimal meskipun diyakini tidak akan mencapai Rp 1.294,258 triliun sesuai amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Hal itu diungkapkan Bambang saat melantik 21 pejabat Eselon II DJP di Auditorium Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (22/10).
"Karena cukup pengalamannya dalam memimpin, saya harap tidak ada lagi masa penyesuaian. Langsung tancap gas," kata Bambang dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi perlambatan ekonomi dunia maupun domestik memang menjadi tantangan utama dalam upaya pemungutan pajak. Namun Bambang mengimbau para pegawainya untuk tidak terus menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan jika target pajak tidak tercapai.
"Bukan hanya perlambatan ekonomi dan gejolak esternal. Lihat lebih sebagai belum maksimalnya ekstensifkasi, reinventing policy, proses pemeriksaan dan penagihan dan perbaikan internal pajak. Itu bisa dimaksimalkan di sisa bulan terakhir," katanya.
Bambang menekankan fokus pada perbaikan internal pajak, seperti menjaga kesinambungan antara Kantor Wilayah dengan para Wajib Pajak (WP). Ia mengatakan harus ada upaya intropeksi yang mendalam dari DJP untuk meraih kepercayaan para WP kepada institusi Pajak.
"Kita harus terus menjaga kelangsungan dari sumber penerimaan negara ini. Dalam waktu yang sempit ini dan saat-saat terakhir ini. Setiap hari sangat berharga. Tidak boleh bersantai-santai dan berleha-leha. Kita jaga keseimbangan APBN," ujar Bambang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengeluarkan kebijakan mempromosi dan memutasi ribuan anak buahnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 yang diteken pada 1 Oktober 2015.
Dikutip dari salinan Surat Pengumuman DJP Nomor PENG-249/PJ.01/UP.53/2015 yang diterima CNN Indonesia, dijelaskan mutasi jabatan eselon III bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai September 2015.
Kebijakan ini merupakan dampak dari pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal DJPmenyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
(gen)