Berbekal Tax Amnesty, Ditjen Pajak Berharap Kantongi Rp 60 T

Safyra Primadhyta & Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 06:44 WIB
McKinsey menghitung aset Indonesia yang disembunyikan di Singapura berkisar Rp 3 ribu triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito (tengah) saat konferensi pers realisasi penerimaan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (5/11). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berbekal hasil riset McKinsey, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito optimistis kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) mampu menarik pulang (repatriasi) aset yang dilarikan pengemplang pajak ke luar negeri sekitar Rp 2 ribu triliun. Dengan asumsi tarif 3 persen untuk uang tebusan, dia meyakini kebijakan ini bakal menyumbang penerimaan pajak minimal Rp 60 triliun.

"Kami perkirakan dari data McKinsey itu menyebutkan ada Rp 2 ribu tiliun, misalnya di Singapura, kalau hitungan kami secara kasar anggaplah ada Rp 2ribu triliun dibawa pulang. Lalu kalau kita kenakan tarif tax amnesty 3 persen, maka kita akan dapat penerimaan Rp 60 triliun," ujar Sigit saat konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (5/11).

Sigit menjelaskan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 adalah Rp 1.350 triliun. Agar target itu tercapai, maka diperlukan langkah terobosan antara lain berupa kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia mengatakan instrumen tax amnesty diajukan semata-mata bukan hanya untuk mengejar penerimaan pajak, tetapi memulangkan harta Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan kita cuma satu yaitu merepatriasi dana-dana yang ada diluar negeri. Tujuannya bukan pajaknya, tapi uangnya. Karena dengan begitu uangnya masuk ke Indonesia maka akan membantu pertumbuhan eonomi dalam negeri," lanjutnya.

Namun, Sigit mengaku dilema dalam menetapkan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan tax amnesty. Pasalnya, hingga kini Undang-Undang Pengampunan Pajak tak kunjung direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, lanjutnya, perhitungan potensi penerimaan pajak dari uang tebusan sekitar Rp 60 triliun itu kemungkinan baru akan diterima DJP pada tahun depan.

"Karena UU-nya belum jadi. Tapi kita sudah mengusulkan kepada Presiden, dan Presiden sudah bahas dengan DPR untuk berinisiatif membuat UU tax amnesty," katanya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER