Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional. RUU tersebut menjanjikan pengampunan penghapusan sanksi pidana pajak bagi setiap individu dan badan usaha yang mau menaruh dananya di dalam negeri.
Namun DPR memastikan fasilitas tax amnesty tersebut tidak akan diberikan kepada para pelaku kejahatan tindak pidana teroris, narkoba, perdagangan manusia dan juga koruptor.
"Orang yang terkena kasus korupsi tidak bisa menggunakan dananya dalam tax amnesty, kemudian orang yang sedang berproses dalam pengadilan tipikor juga enggak bisa mengikuti tax amnesty. Jadi jangan diartikan dan dipersepsikan yang salah tentang pengampunan pajak ini,” ujar Anggota Komisi XI, Misbakhun di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi Golkar itu juga menepis berita yang selama ini beredar yakni terkait pemberian pengampunan terhadap tindak pidana khusus atau special amnesty. Ia mengklaim sejak awal DPR tidak mengusulkan pemberian fasilitas Tax Amnesty kepada koruptor.
"Enggak ada keinginan apapun dari tax amnesty ini untuk memberikan pengampunan pada koruptor. Saya akan kawal tidak ada koruptor yang akan kita ampuni dari tax amnesty ini," katanya.
Anggota Komisi XI lainnya Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan pihak DPR sepakat mendorong tax amnesty menjadi Undang-Undang Pengampunan Nasional setelah melihat realisasi penerimaan pajak yang kurang memuaskan hingga saat ini dan pemerintah berpotensi menambah porsi utang.
"Apalagi masuk 3 bulan terakhir, kalau shortfall ini enggak diatasi maka kita akan hadapi defisit APBN yang besar," katanya.
Menurutnya tax amnesty juga bisa dijadikan instrumen untuk merepatriasi modal yang selama ini parkir di luar negeri. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang memiliki harta Rp 10 triliun, namun ia merupakan pengemplang pajak, maka dengan tax amnesty ia berhak mendapat pembebasan sanksi setelah membayar denda sebesar lima persen denda dari hartanya, tapi ia tidak akan dipidanakan atau dipenjara.
"Kalau dia punya Rp 10 triliun, denda hanya Rp 500 juta, tapi kan semua modalnya dia di taruh di dalam negeri. Modal itu yang bisa menjadi instrumen pembiayaan dalam negeri," ujarnya.
"Logikanya mas kita minta orang asing untuk taruh dana di sini, masa kita biarkan orang kita taruh dana di luar," lanjutnya.
Menurut Andreas, pembahasan tax amnesty kini tengah disusun dalam Rancangan Undang-Undang. DPR sendiri mengaku masih menunggu perhitungan potensi penerimaan dari Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.
"Kalau rencananya untuk menghindari shortfall, Bisa saja akhir tahun ini selesai," katanya.
(gir/gir)