Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusumah menjelaskan asosiasi sudah pernah menolak rencana ekstensifikasi cukai tersebut dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sebelumnya.
“Ini merupakan kedua kalinya hal ini terjadi. Respons kami sama karena kami sudah pernah melayangkan surat terkait dengan kebijakan ini,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, minuman berkarbonasi tidak membahayakan seperti halnya minuman beralkohol atau rokok. Mengutip hasil suatu penelitian, Suroso menyebut gula yang ada dalam minuman berkarbonasi diakuinya dapat menimbulkan obesitas, penyakit gula dan penyakit lainnya.
Oleh karena itu, Suroso mengatakan Asrim akan mendesak Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana kebijakan tersebut karena hanya akan memberatkan industri minuman dalam kemasan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi menyebut target pendapatan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan sebesar Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, membuatnya harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai.
"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," ujar Heru beberapa waktu lalu. (gen)