Dengan cara itu artinya data-data nasabah perbankan bukan menjadi satu kerahasiaan lagi dan bisa diakses oleh otoritas negara manapun dunia. Dalam hal ini Bambang mencontohkan AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
"AEoI secara global akan dimulai pada 2018, tapi beberapa negara termasuk Indonesia akan mengadopsi lebih awal di 2017, pada September," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerjasama ini menurut Bambang mampu meningkatkan basis pajak yang dimiliki oleh pemerintah.
Indonesia dan negara-negara G20, lanjut Bambang, akan menjadi negara pelopor yang mengadopsi sistem AEoI tersebut. Oleh sebab itu menurut Bambang harus ada beberapa penyesuaian perundang-undangan domestik yang dinilai bisa menghambat penerapan sistem ini kedepannya.
"Prinsipnya tidak ada kerahasiaan bank dan tidak ada lagi orang yang bisa sembunyi," katanya. (gen)