“Mereka meminta divestasi 30 persen lewat IPO,” ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di kantornya, Rabu (18/11).
Menurut Heriyanto, keinginan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu berseberangan dengan kemauan pemerintah yang menghendaki divestasi 10,64 persen saham dilakukan melalui penawaran langsung kepada pemerintah, atau badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), atau perusahaan swasta nasional yang berminat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, pemerintah menurutnya akan tetap berpegangan pada PP Nomor 77 Tahun 2014 yang menutup kemungkinan divestasi melalui IPO.
Sebagai informasi, pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KK Freeport yang diperpanjang pemerintah pada 1991 lalu menyatakan proses divestasi bisa dilakukan oleh perusahaan sepanjang hal tersebut diminta oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan sepanjang pasar modal Indonesia memungkinkan.
Huruf a pasal 24 ayat (2) menyatakan penawaran umum di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) bisa dilakukan atas 10 persen saham Freeport paling lambat pada tahun kelima dari tanggal penandatanganan KK tersebut dan maksimal pada tahun kesepuluh pasca 1991 atau 2001.
Sementara dalam huruf b pasal yang sama, Freeport bisa menerbitkan saham sekurang-kurangnya 20 persen melalui BEI paling lambat mulai 2011, atau 20 tahun setelah KK ditandatangani. (gen)