Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kesiapannya melepas 30 persen saham perusahaan melalui mekanisme penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut disampaikan manajemen ketika berdiskusi membahas formulasi perhitungan aset (valuasi) untuk menentukan harga saham dengan pemerintah.
“Mereka meminta divestasi 30 persen lewat IPO,” ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di kantornya, Rabu (18/11).
Menurut Heriyanto, keinginan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu berseberangan dengan kemauan pemerintah yang menghendaki divestasi 10,64 persen saham dilakukan melalui penawaran langsung kepada pemerintah, atau badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), atau perusahaan swasta nasional yang berminat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang menetapkan per 14 Oktober 2015 manajemen Freeport harus memulai proses divestasi dengan memberikan penawaran harga atas 10,64 persen sahamnya.
Penjualan saham tersebut untuk menggenapi kewajiban divestasi saham perseroan hingga 20 persen sampai akhir tahun ini karena pemerintah sendiri telah mengempit 9,36 persen saham Freeport. Proses divestasi kemudian berlanjut pada 2019 mendatang, di mana Freeport harus menawarkan lagi 10 persen sahamnya ke Indonesia. Sehingga Freeport secara keseluruhan melepas 30 persen sahamnya ke pihak Indonesia sebagai syarat perusahaan yang mengoperasikan tambang bawah tanah.
“Repotnya, di dalam PP itu tidak ada mekanisme IPO. Namun Freeport berpegangan pada Kontrak Karya (KK) yang memungkinkan IPO itu,” kata Heriyanto.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, pemerintah menurutnya akan tetap berpegangan pada PP Nomor 77 Tahun 2014 yang menutup kemungkinan divestasi melalui IPO.
Sebagai informasi, pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KK Freeport yang diperpanjang pemerintah pada 1991 lalu menyatakan proses divestasi bisa dilakukan oleh perusahaan sepanjang hal tersebut diminta oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan sepanjang pasar modal Indonesia memungkinkan.
Huruf a pasal 24 ayat (2) menyatakan penawaran umum di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) bisa dilakukan atas 10 persen saham Freeport paling lambat pada tahun kelima dari tanggal penandatanganan KK tersebut dan maksimal pada tahun kesepuluh pasca 1991 atau 2001.
Sementara dalam huruf b pasal yang sama, Freeport bisa menerbitkan saham sekurang-kurangnya 20 persen melalui BEI paling lambat mulai 2011, atau 20 tahun setelah KK ditandatangani.
(gen)