Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatur dan membatasi penempatan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instrumen investasi. Dalam pengelolaannya, Badan Penyelenggara berhak atas imbal jasa (
fee) sebesar 5 persen dari hasil invetasi.
Namun, Bambang menegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, penempatan dana pensiun harus memperhatikan biaya investasi dan imbal jasa (
fee) pengelolaan oleh Badan Penyelenggara.
"Imbal jasa (
fee) pengelolaan Badan Penyelenggara diberikan sebesar 5 persen dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan," jelas Bambang seperti dikutip dari salinan PMK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menambahkan, Badan Penyelenggara dilarang memiliki atau menempatkan dana pensiun pada instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga.
(Baca juga: Menkeu Batasi Porsi Investasi Pengembangan Dana Pensiun PNS)
Instrumen investasi yang juga diharamkan adalah: instrumen perdagangan berjangka, instrumen investasi luar negeri, perusahaan keluarga, serta perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, dan atau pejabat negera.
"Badan Penyalenggara dilarang melakukan penempatan baru dalam bentuk investasi yang menyebabkan jumlah investasi melebihi batasan," tegasnya.
(ags/gen)