Menteri Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro menegaskan, akumulasi iuran pensiun PNS hanya boleh ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri dengan proporsi yang terbatas.
Adapun jenis instrumen investasi yang diperbolehkan adalah Surat Berharga Negara (SBN), deposito berjangka yang tidak dapat diperdagangkan, saham dan obligasi swasta yang diperdagangkan di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung di saham yang tidak tercatat di bursa efek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan beleid tersebut disebutkan, porsi investasi dana pensiun pada obligasi negara minimal 50 persen dari total iuran yang disetor PNS. Syaratnya, harus mengacu pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat efek dengan peringkat minimal A minus.
Pembatasan juga dilakukan untuk penempatan dana pensiun PNS dalam bentuk deposito, yakni maksimal hanya 5 persen dari jumlah investasi untuk setiap bank pemerintah.
Demikian pula untuk investasi di reksa dana, yakni setiap manajer investasi mendapat jatah alokasi maksimal 15 persen dan secara keseluruhan reksa dana tidak lebih dari 50 persen dari jumlah investasi.
Terakhir untuk penempatan dana pensiun berupa penyertaan langsung, Menkeu hanya mengizinkan penempatannya di badan usaha non jasa keuangan yang permodalannya diatur secara ketat. Selain itu, penyertaan langsung tidak boleh pada badan usaha yang bisa menimbulkan benturan kepentingan dan harus memperoleh persetujuan dari Mneteri Keuangan.
"Investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), untuk setiap pihak tidak melebihi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi," jelas Menkeu.
Dari keseluruhan investasi tersebut, Menteri Bambang menegaskan, penempatan di satu pihak dilarang melebihi 25 persen dari jumlah investasi.
Bambang Brodjo menambahkan, Badan Penyelenggara dilarang memiliki atau menempatkan dan apensiun pada instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga.
Instrumen investasi yang juga diharamkan adalah: instrumen perdagangan berjangka, instrumen investasi luar negeri, perusahaan keluarga, serta perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, dan atau pejabat negara.
"Badan Penyelenggara dilarang melakukan penempatan baru dalam bentuk investasi yang menyebabkan jumlah investasi melebihi batasan," tegas Menkeu.
Sanksi
Menkeu mengancam, Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif paling ringan adalah teguran tertulis, yang bisa dilayangkan maksimal tiga kali.
(ags/gen)