BUMN Boleh Tunjuk Langsung Rekanan Jasa Konstruksi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 05:12 WIB
Sebelumnya, penunjukan langsung jasa konstruksi BUMN hanya bisa saat keadaan darurat, dan untuk pekerjaan skala kecil, kompleks atau perlu dirahasiakan.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan), Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami (kiri) dan Direktur Konstruksi M. Nasir (kanan) meninjau pengerjaan proyek terowongan mass rapid transit (MRT) di Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).(Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengizinkan perusahaan pelat merah melakukan penunjukkan langsung khusus untuk pekerjaan jasa konstruksi. Restu tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2010 yang efektif berlaku dan diundangkan pada 9 November 2015.

Berdasarkan laman resmi Sekretaris Kabinet, dikutip Rabu (26/11), PP tersebut merupakan revisi atas beleid sebelumnya, yang diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan program infrastruktur.

Berbekal payung hukum tersebut, pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung kini berlaku juga untuk pekerjaan yang merupakan penugasan dari pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.

Sebelumnya, pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi berlaku karena beberapa alasan misalnya keadaan darurat, pekerjaan yang kompleks, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, dan pekerjaan yang berskala kecil.

Penunjukan langsung yang dilakukan oleh BUMN itu juga dibebaskan dari persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2), bahwa penunjukan langsung dilakukan dengan syarat:  a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; b. tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

Namun pada Pasal 12 ayat (2b) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa BUMN penerima penugasan hanya dapat melakukan penunjukan langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN.

Selain itu, PP ini menegaskan, bahwa perusahaan pelat merah yang mendapat penugasan dari Pemerintah juga bisa melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN untuk pekerjaan jasa terintegrasi.

(ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER