Bambang mencatat dana mengendap (idle) yang ada di perbankan daerah hingga Oktober 2015 mencapai Rp 276 triliun akibat banyaknya Pemerintah Daerah yang memilih menyimpannya di bank.
“Saya juga minta kepada CEO bank jangan mengimingi-imingi Pemerintah Daerah untuk rajin menyimpan uangnya di bank. Buat Anda enak dapat dana murah. Buat rakyat itu masalah,” ujar Bambang dalam acara Kompas CEO Forum di Jakarta Convention Centre, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menginstruksikan agar dana mengendap pada akhir tahun ini bisa menurun dan disalurkan untuk mengakselerasi roda ekonomi. Bambang menilai hal itu harus terus dituntut kepada Pemerintah Daerah agar dana yang ada bisa cepat digunakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengaku telah menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang gemar menimbun uangnya di bank.
“Kalau uang cash lagi nanti ditaruh di deposito. Nanti yang kita transfer yang serapannya rendah adalah surat utang. Artinya kalau daerah itu memerlukan Rp 102 miliar, ya Rp 102 miliar yang diberikan dalam bentuk surat utang,” ujar Jokowi.
Bambang menambahkan, sanksi transfer dalam bentuk surat berharga negara (SBN) tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Ia melanjutkan SBN pengganti dana tunai tersebut memiliki tenor tiga bulan. Namun, SBN ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui pembelian kembali dari pemerintah. Tentunya, dengan bersyarat.
"Kalau penyerapannya bagus ya penyalurannya akan normal, ini sebagai cara kita mendorong daerah untuk memakai uangnya," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, belum lama ini. (gen)