Direktur Keuangan Astra Otoparts Hugeng Gozali mengatakan kalau Permendag ini mungkin tidak berpengaruh ke penjualan perusahaan penyalur komponen otomotif (Original Equipment Manufacturer/OEM), namun sangat mengganggu aktivitas penjualan komponen ritel. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, ia mengatakan kalau harga akan menjadi pertimbangan utama bagi pemilik mobil untuk membeli komponen atau aksesori otomotif.
"Apalagi kalau ditambah Permendag 87 yang baru itu tentu akan memukul penjualan kami di dalam negeri. Karena nanti akan banjir produk murah, di mana produk-produk kita tak bisa bersaing dari segi harga," ujar Hugeng, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuknya produk murah itu membuat kita tak tahu kualitasnya seperti apa. Kita juga tidak tahu itu produk dumping atau bukan, konsumen bisa dirugikan," kata Hugeng.
Sebagai informasi, penjualan mobil hingga kuartal III 2015 tercatat sebesar 760.017 unit atau turun 15,24 persen dibanding tahun lalu sebesar 896.724 unit. Pada periode yang sama, penjualan sepeda motor juga ikut melemah 20 persen dari 6,05 juta unit ke angka 4,82 juta unit di tahun ini.
"Kendati demikian, sebisa mungkin kami hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara mengurangi jam lembur akhir pekan. Kami juga lakukan efisiensi, salah satu caranya adalah menghentikan produksi komponen-komponen yang tak memiliki value added," jelasnya.
Kinerja Astra Otoparts
Hingga kuartal III tahun ini, Astra Otoparts membukukan pendapatan Rp 8,67 triliun atau turun 5,88 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 9,18 triliun. Hal tersebut berdampak pada anjloknya laba bersih perusahaan sebesar 70,85 persen dari Rp 641 miliar di tahun lalu ke angka Rp 179 miliar.
"Kita juga sebenarnya susah buka pasar baru apalagi di Eropa dan Amerika Utara karena mereka punya standard sendiri. Sedangkan di dalam negeri kita tidak bisa menaikkan harga karena kondisinya lagi susah. Kalau sampai Permendag ini dijalankan, itu bisa mengganggu distribusi nasional kami," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Permendag Nomor 87 Tahun 2015 mengatur ketentuan impor bagi pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta mainan anak-anak. Tujuan awal Permendag ini sedianya demi mempertegas pengaturan identitas importir.
Namun sesuai pasal 3 peraturan tersebut, importir yang boleh melakukan impor harus memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U), atau berbeda dengan ketetapan sebelumnya yang menyatakan importir produk tertentu juga harus memiliki dokumen Importir Terdaftar. Akhirnya, Kemendag pun mengundurkan pemberlakuan beleid ini dari tanggal 1 November 2015 ke 1 Januari tahun depan. (gen)