Impor BOPET Kena Bea Masuk Anti Dumping Hingga 2020

CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 12:35 WIB
Sedikitnya delapan perusahaan eskportir BOPET dari India, China, dan Thailan masuk dalam daftar hitam pelaku dumping di Indonesia.
Ilustrasi film kemasan berbahan dasar polyester. (RazoomGames/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand. Sedikitnya delapan perusahaan  eskportir BOPET dari ketiga negara tersebut masuk dalam daftar hitam pelaku dumping di Indonesia.

BOPET merupakan bahan baku film kemasan berbahan dasar polyester. Sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terbukti impor BOPET dari India, China dan Thailand telah merugikan industri dalam negeri.

Menyikapi temuan KADI tersebut, Pada 14 Desember 2015, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping (BOPET) dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri," jelas Menkeu dikutip dari salinan PMK tersebut.

Besaran BMAD yang dikenakan atas impor produk BOPET bervariasi, tergantung perusahaan eksportir dan asal negaranya. Berikut daftar perusahaan  eksportir BOPET dan tarif BMAD yang berlaku:

  • SRF Limited (India): 8,5 persen
  • Vacmet India Limited (India): 4 persen
  • Jindal Poly Films Limited (India): 6,8 persen
  • Ester Industries Limited (India): 4,5 persen
  • Perusahaan India lainnya: 8,5 persen
  • Shaoxing Xiangyu Green Packing Co. Ltd (China): 2,6 persen
  • Perusahaan China lainnya: 10,6 persen
  • SRF Industries Limited (Thailand): 5,4 persen
  • Polyplex Public Company Limited (Thailand): 2,2 persen
  • A.J Plast Public Company Limited: 7,1 persen
  • Perusahaan Thailand lainnya: 7,1 persen

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan (14 Desember 2015) dan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya Peraturan menteri ini (hingga 2020)," ujar Menkeu menegaskan.  

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER