Jakarta, CNN Indonesia -- Di penghujung tahun ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan untuk membuka keran impor karkas, daging dan olahannya lainnya, termasuk lidah sapi.
Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam salinan Permen tersebut disebutkan bahwa secara umum karkas adalah bagian dari tubuh sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dipisahkan anggota tubuhnya dan dikeluarkan jeroannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemasukan (impor) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
“Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulisnya dalam pasal di Permen tersebut.
Lebih lanjut, pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia (hewan pemamah biak) besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
“Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud sebanyak 3 (tiga) persen untuk importir umum dan 1,5 (satu koma lima) persen untuk importir produsen dari total jumlah pemasukan yang akan datang,” jelas Permen tersebut.
Dalam penjelasannya di halaman lampiran, untuk jenis lembu atau sapi, bagian yang dapat diimpor bervariasi, dari mulai daging has, tetelan, lidah, hingga bibir. Selain sapi, karkas yang dibuka keran impornya juga berlaku untuk babi, rusa, domba, kambing, ayam, kalkun. Sementara untuk produk olahan, keran impor dibuka untuk sosis dan produk semacamnya.
Permen ini diundangkan pada 7 Desember 2015 dan ditetapkan oleh Menteri Amran Sulaiman pada 25 Desember 2015.
(gen)