Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam salinan Permen tersebut disebutkan bahwa secara umum karkas adalah bagian dari tubuh sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dipisahkan anggota tubuhnya dan dikeluarkan jeroannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” tulisnya dalam pasal di Permen tersebut.
“Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud sebanyak 3 (tiga) persen untuk importir umum dan 1,5 (satu koma lima) persen untuk importir produsen dari total jumlah pemasukan yang akan datang,” jelas Permen tersebut.
Permen ini diundangkan pada 7 Desember 2015 dan ditetapkan oleh Menteri Amran Sulaiman pada 25 Desember 2015. (gen)