Proses Kepabenan Impor Barang Modal Dipangkas jadi 30 Menit

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 14:04 WIB
Biasanya proses kepabeanan (custom clearance) importasi barang di pelabuhan memakan waktu tiga sampai lima hari.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang baru menggantikan posisi Agung Kuswandono. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjanjikan penyederhanaan proses kepabeanan (custom clearance) importasi mesin dan peralatan pendukung investasi. Apabila biasanya memakan waktu tiga sampai lima hari, sesuai kesepakatan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dipersingkat menjadi hanya 30 menit mulai Desember ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan selama ini otoritas kepabeanan tidak membedakan importasi barang biasa dan barang pendukung realisasi investasi. Ia berharap, ke depannya kegiatan impor belanja modal untuk kepentingan investasi tak lagi terhambat.

"Khusus bagi investor baru, kita kini percepat proses custom clearance-nya. Apabila biasanya pergantian profiling dari jalur merah ke jalur hijau butuh sembilan bulan, sekarang bisa lebih cepat. Tapi ini khusus bagi importir yang merupakan investor, dan tentunya ada rekomendasi bagi BKPM," ujar Heru di Jakarta, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan, ada sejumlah kriteria importasi barang modal yang menjadi rekomendasi BKPM untuk dipersingkat custom clereance-nya, antara lain importir benar-benar sedang membangun pabriknya, membuat surat pernyataan tidak menyalahgunakan barang-barang impor, dan juga menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang konsisten.

Dengan adanya kemudahan ini, ia berharap makin banyak pelaporan LKPM masuk sehingga tak ada lagi izin prinsip yang dicabut oleh BKPM.

Pada maret 2015, BKPM telah mencabut 6.541 izin prinsip penanaman modal asing senilai US$23,24 miliar atau setara Rp302,1 triliun karena investasinya tak kunjung terealisasi sejak 2007 hingga 2012. Selanjutnya pada Juli, menyusul dicabut 6.351 izin prinsip investasi dengan nilai Rp279 triliun.

"Sampai tahun ini, kita punya 12 ribu izin prinsip yang tak ada LKPM-nya dan kita cabut izinnya. Jika investor rajin melakukan pelaporan LKPM secara berkala, maka kami akan kasih reward berupa percepatan custom clearance dari jalur merah ke jalur hijau," tuturnya.

Lebih lanjut, Franky mengatakan kalau BKPM sudah memberikan rekomendasi agar proses custom cleareance 48 perusahaan di pelabuhan dipercepat per 10 Desember lalu. Menurutnya, dari total  estimasi realisasi investasi Rp127,7 triliun, 48 perusahaan itu sejauh ini telah merealisasikan sebesar Rp34,97 triliun.

"Proses pengajuan rekomendasi juga mudah, hanya kirim apa yang diperlukan dan persetujuan rekomendasi dari DJBC juga sebentar. Kami harap adanya hal ini bisa membantu para investor merealisasikan investasinya," ujarnya.

Selama periode Januari-November 2015, BKPM telah mengeluarkan izin prinsip sebesar Rp1.660,5 triliun, yang terbagi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 1.079,7 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak Rp 580,8 triliun. Rencana investasi tersebut diproyeksikan memiliki penyerapan tenaga kerja sebanyak 871.640 orang. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER