16 Desember, Pemerintah Salurkan Rp 19,76 Triliun Dana Desa

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 19:57 WIB
Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat 109 Kabupaten/Kota masih belum menyalurkan seluruh dana desa ke rekening kas desa.
Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat 109 Kabupaten/Kota masih belum menyalurkan seluruh dana desa ke rekening kas desa. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa senilai Rp 19,76 triliun kepada 308 Kabupaten/Kota per 16 Desember 2015, dari pagu Rp 20,76 triliun.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 109 Kabupaten/Kota masih belum menyalurkan seluruh dana desa ke rekening kas desa (RKD).

Terdapat 102 Kabupaten/Kota yang telah menyalurkan sebagian dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD), dan tujuh daerah yang belum menyalurkan sama sekali pada tahap I. Sedangkan pada tahap II ada 160 daerah yang hanya menyalurkan sebagian dana desa, dan tiga daerah yang belum menyalurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara total daerah yang menyalurkan keseluruhan dana desa pun juga mengalami penurunan pada tahap II sebesar 30 persen. Pada tahap I, terdapat 261 daerah yang telah menyalurkan keseluruhan dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan total nilai penyaluran dana sebesar Rp 5,7 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Kemenkeu terpaksa menunda sebagian penyaluran dana desa pada tahap ketiga. Penundaan ini lantaran masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyaluran dana desa tahap satu dan dua.

Apabila sampai dengan akhir Desember kabupaten/Kota tidak menyalurkan Sisa Dana Desa ke Rekening Kas DesA (RKD) tidak menyampaikan persyaratan penyaluran maka sisa dana desa tersebut tidak dapat disalurkan dan menjadi Sisa anggaran Lebih dalam APBN. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015.

"Bila sampai akhir tahun anggaran, desa tidak melaporkan penyaluran kepada Kabupaten/Kota, Dana Desa yang sudah di RKUD tidak disalurkan ke RKD maka akan menjadi sisa Dana Desa yang dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya," kata Boediarso.

Bercermin dari masalah banyaknya dana yang mengendap di bank daerah. Pemerintah pun, lanjutnya, tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika Pemerintah Daerah belum juga melaporkan penyaluran dana desa hingga 18 Desember mendatang.

"Masih ada beberapa daerah yang belum mengirimkan laporan. Ini kita kasih batas waktu hingga besok, 18 Desember. Sampai besok malam kita tunggu, atau kita kasih sanksi penundaan," jelasnya.

Menurut Boediarso, pelaporan dari daerah ini amat sangat penting untuk menilai penyerapan anggaran dana desa di setiap daerah di Indonesia. Pemerintah dapat menilai efektifitas dari penyerapan anggaran dana desa berdasarkan laporan ini. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER