Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino pada hari ini, Rabu (23/12).
Pemberhentian itu diakui langsung oleh Lino kepada
DetikFinance. Menurut Lino, Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan dirinya agar bisa konsentrasi menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.
Salam Perpisahan
Usai diberhentikan secara resmi, Lino langsung melayangkan salam perpisahan kepada seluruh karyawan Pelindo II dan anak usaha. Dia mengaku bangga telah memimpin Pelindo II lebih dari enam tahun.
"Keputusan ini saya terima dengan besar hati, lapang dada, senang tetapi juga sedih karena harus meninggalkan semua saudaraku yang selama lebih dari enam tahun ini telah bersama sama membangun IPC (Pelindo II)," tulis Lino dalam surat perpisahannya.
Lino berharap, seluruh karyawan Pelindo II tetap semangat dan kerja keras, serta berani melakukan yang terbaik demi membangun perseroan.
"Saya sangat berharap sepeninggalan saya, agar saudara-saudara dapat berbuat lebih dari sebelumnya dan men-support sepenuhnya pimpinan selanjutnya," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Lino tak lupa meminta maaf kepada karyawan, dewan direksi, komisaris Pelindo II, serta jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia juga secara khussu meminta maaf kepad Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beserta jajaran Kementerian Perhubungan dan juga unsur pemerintah di daerah maupun di pusat.
"Saya sangat berharap agar semua gonjang-ganjing ini dapat segera berakhir dan semua saudaraku di IPC dapat bekerja dengan tenang, nyaman, lebih kreatif dan bersemangat," tuturnya.