Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) berkomitmen melanjutkan pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang di Bali yang sebelumnya sempat dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah setempat lantaran kejelasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dipertanyakan.
Kepala Hubungan Masyarakat Pelindo III Edi Priyanto menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang dilanjutkan dalam upaya meningkatkan ketahanan energi khususnya terkait pasok bahan bakar minyak di Pulau Bali.
"Karenanya masalah tumpang tindih aturan di Kabupaten Buleleng yang tidak mendukung iklim investasi harus segera d8selesaikan," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengungkapkan, Pelindo III sendiri telah mengantongi sejumlah perizinan guna melanjutkan pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut sehingga pembangunan fasilitas yang sebelumnya dipermasalah pemkab setempat sudah bisa dilanjutkan.
"Izin pengembangan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang telah diputuskan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam Keputusan Dirjen Hubla Nomor: BX-443/PP008," kata Edi.
Sementara menyoal kejelasan RIP Celukan Bawang yang dipertanyakan Pemkab Buleleng, Edi mengakui sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan RIP Nasional, Pelabuhan Celukan Bawang tergolong sebagai pelabuhan pengumpul yang RIP-nya diusulkan sendiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Celukan Bawang.
Edi menegaskan, bupati Buleleng sendiri bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi RIP melalui surat bernomor 582/2694/Ekbang pada tanggal 8 Juli 2014. Kemudian diperkuat rekomendasi Gubernur Bali sebagai pimpinan tertinggi Provinsi Bali pada tanggal 16 Juli 2014 dengan nomor surat 552/13877/DPIK.
Dia mengatakan bahwa dapat disimpulkan pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang yang dilakukan Pelindo III telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Gubernur Bali, dan Bupati Buleleng.
"Usulan RIP tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat mengenai kesesuaian tata ruang. Bahkan dalam rekomedasi dari Bupati Buleleng disebutkan RIP Celukan Bawang telah sesuai dengan RTRW Provinsi Bali pasal 28 ayat 3 (b), yang disebutkan Pelabuhan Celukan Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, barang, dan pariwisata," tandasnya.
(dim/dim)