Untuk diketahui, fasilitas percepatan jalur hijau merupakan proses penyederhanan prosedur pengiriman barang yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dari sembilan perusahaan tersebut, tercatat tujuh perusahaan dari Sulawesi dan dua lainnya berasal dari Maluku dengan total rencana investasi sebesar Rp15,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky merinci, sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau terdiri dari yang berasal dari Sulawesi di antaranya Sulawesi Barat 1 perusahaan, Sulawesi Selatan 3 perusahaan, Sulawesi Tengah 2 perusahaan dan Sulawesi Utara 1 perusahaan dengan rencana investasi sebesar Rp11,4 triliun.
Lebih lanjut, Franky menyatakan bahwa sembilan perusahaan tersebut bergerak dari berbagai sektor. Di antaranya adalah sektor ketenagalistrikan sebanyak 3 perusahaan, 5 perusahaan di bidang pengolahan smelter, dan 1 perusahaan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.
Franky juga menyampaikan bahwa setelah 24 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau, pihaknya terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dilakukan.
“Dari laporan yang masuk, rata–rata prosedur ada efisiensi yang signifikan dari sebelumnya 5 hari menjadi kurang lebih 30 menit,” katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya juga sedang dalam proses untuk mengusulkan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapatkan percepatan jalur hijau tersebut untuk mendorong terjadinya percepatan realisasi investasi oleh perusahaan.
“Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan,” urainya.
Namun demikian, perlu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Persyaratannya diantaranya bahwa perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang - barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari negara Singapura dengan rencana investasi Rp44,6 triliun (47,1 persen), diikuti Jepang sebesar Rp16,4 triliun (17,3persen), China sebesar Rp8,1 triliun (8,6persen), kemudian Belanda sebesar Rp1,7 triliun (1,8persen), serta Hong Kong sebesar Rp1,4 triliun (1,4 persen). (gir)