Pelaku Industri Sumatera Desak Lagi PGN Buka Akses Pipa Gas

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 11:17 WIB
Desakan ini dilontarkan demi meminimalisir upaya perseroan dalam mempermainkan harga jual gas ke konsumen.
Pekerja tengah melakukan pengecekan keandalan pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). (Dok. PGN)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pelaku industri Sumatera Utara mendesak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk melakukan open access terhadap pipa-pipa gas bumi yang dimiliki.

Hal ini diungkapkan menyusul klaim manajemen yang mengatakan PGN merupakan pemilik jaringan pipa gas open access terpanjang di Indonesia, mencapai 2.400 kilometer (km).

“Kalau memang PGN mengatakan memiliki pipa open access terpanjang, Kami menagih agar pipa di Sumut juga dilakukan open access,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara Ng Pinpin di Jakarta, Rabu (19/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinpin mengungkapkan, adanya desakan terhadap PGN untuk menerapkan open access dimaksudkan demi menekan masih tingginya harga jual gas bumi yang saat ini berada di kisaran US$11 MMBTU dari sebelumnya di angka US$13 per MMBTU. Upaya ini juga ditujukan untuk meminimalisir upaya perseroan mempermainkan harga jual gas.

"Padahal (kita tahu) penurunan (harga) terbanyak justru dilakukan Pertagas, yakni sebesar US$1,09 per MMBTU. Sedangkan kontribusi PGN hanya US$0,55 per MMBTU," cetus Pinpin.

Selain itu kata dia, permintaan untuk menerapkan open access juga dimaksudkan untuk menyikapi dua kebijakan manajemen PGN yang dinilai mencekik industri.

Kebijakan tersebut meliputi, pengenaan biaya surcharge sebesar 150 persen di atas harga normal jika pelaku industri memakai gas melebihi kuota, hingga pada pemberlakuan biaya minimal.

“Anehnya kuota ditentukan PGN, namun ketika terdapat industri kuotanya sudah terpenuhi PGN tidak segera menutup pipanya. Dengan demikian, seolah-olah PGN membiarkan industri melanggar aturan tersebut sehingga mereka harus membayar kelebihan kuota dengan harga surcharge tadi,” tambah Pinpin.

Sedangkan biaya minimal, diberlakukan PGN agar industri memiliki batas minimal pembelian  gas dari PGN. Jika industri membeli gas di bawah batas minimal tersebut, mereka tetap diwajibkan membayar seharga batas minimal tersebut.

Pada kesempatan berbeda, pengamat energi Suryadi Mardjoeki meragukan klaim PGN yang mengatakan perusahaan gas pelat merah tersebut telah menerapkan sistematika open access di banyak jaringan pipa gasnya.

Berangkat dari pengalamannya selagi membidani divisi gas PT PLN (Persero), Suryadi melihat bahwa hanya sebagian kecil pipa PGN yang telah menerapkan open access seperti di jalur South Sumatra-West Java (SSWJ) II.

Sementara untuk pipa-pipa-pipa distribusi, imbuh Suryadi, PGN tidak pernah membuka pipanya dan hanya dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

Padahal jika mengacu pada aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), seharusnya PGN melakukan open access termasuk ke PLN. 

“Misalnya, gas PLN yang berasal dari Sumatra, dulu bisa masuk ke pipa PGN. Tetapi, itu pun harus dengan nama gas PGN. Sampai sekarang belum ada pipa distribusi PGN yang dilakukan open access,” kata Suryadi yang juga mantan Kepala Divisi Gas dan Bahan Bakar PLN.

Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai desakan ini manajemen PGN menolak memberikan komentar ihwal pembukaan pipa open access di kawasan Sumatera Utara. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER