Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator angkutan bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) menurunkan tarif kelas ekonomi rata-rata 5,5 persen.
Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Beleid tersebut diteken Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pada 7 Januari 2015 dan berlaku efektif sejak diundangkan pada 12 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan Permenhub yang diterima CNN Indonesia, Rabu (20/1) dijelaskan penyesuian tarif angkutan umum AKAP dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan dua wilayah operasional, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya). Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah per penumpang per kilometer.
Kategori pertama adalah tarif dasar, di mana untuk wilayah I ditetapkan besarannya Rp123 atau turun 5,3 persen dari sebelumnya Rp130. Sedangkan tarif dasar angkutan penumpang AKAP di wilayah II dipatok sebesar Rp136, turun 5,5 persen dari sebelumnya Rp144.
Kategori berikutnya merupakan tarif batas atas, dimana untuk wilayah I ditetapkan sebesar Rp160 atau turun 5,3 persen dari sebelumnya Rp169. Sementara untuk tarif batas atas di wilayah II sebesar Rp176, turun 5,8 persen dari sebelumnya Rp187.
Terakhir adalah tarif batas bawah, dimana untuk wilayah I ditetapkan sebesar Rp99 atau turun 4,8 persen dari sebelumnya Rp104. Untuk wilayah II, tarif batas bawahnya dipatok sebesar Rp108, turun 6 persen dari sebelumnya Rp115.
Namun, komponen tarif angkutan tersebut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang, serta jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela.
"Perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi," tegas Menhub Ignasius Jonan seperti dikutip dari salinan beleid tersebut.
Sanksi yang dimaksud Jonan dapat berupa peringatan atau pembekuan izin angkutan AKAP. Pemberian sanksi akan diberikan melalui tiga tahap, yakni tahap I, II, dan III dengan tenggang waktu waktu masing-masing 30 hari.
Jonan menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini dilakukan demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang AKAP. Menurutnya, penyesuaian tarif dengan berpedoman pada harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini.
Apabila terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha angkutan, lanjut Jonan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif. Perubahan yang dimaksud adalah jika kebijakan tarif itu mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
(ags/gen)