Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi angkutan perintis kereta api di enam lintas pelayanan kereta api dengan nilai sekitar Rp 80 miliar pada tahun 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata menyatakan, dari 6 (enam) lintasan pelayanan tersebut, baru 4 (empat) lintasan yang sudah dilakukan penandatanganan yaitu KA Keperintisan pada lintas pelayanan Mojokerto – Tarik – Tulangan – Sidoarjo; KA Keperintisan pada lintas pelayanan Purwosari – Sukoharjo – Wonogiri; KA Keperintisan pada lintas pelayanan Kertapati – Indralaya; KA Keperintisan pada lintas pelayanan Padalarang – Cianjur – Sukabumi.
“Sedangkan 2 lintasan lainnya yaitu Krueng Mane – Bungkah – Krueng Geukeuh dan lintas Padang – Lubukalung – Kayutaman – Padangpanjang – Solok akan dilaksanakan kemudian,” kata Barata dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai kontrak untuk KA Keperintisan pada lintas pelayanan Mojokerto – Tarik – Tulangan – Sidoarjo sebesar Rp 26,6 miliar dengan menggunakan KRDI Jenggala. Kemudian, untuk lintas pelayanan Purwosari – Sukoharjo – Wonogiri nilai kontraknya sebesar Rp 8,39 miliar dengan menggunakan KA Batara Kresna.
Sementara, untuk lintas pelayanan Kertapati – Indralaya nillai kontraknya sebesar Rp 4,10 miliar dengan KA Kertalaya. Terakhir, untuk lintas pelayanan Padalarang – Cianjur – Sukabumi nilai kontrak sebesar Rp 9.565.209.498 dengan menggunakan KA Siliwangi.
“Dengan adanya subsidi pada penyelenggaraan KA Keperintisan, besaran tarif untuk KA Jenggala dan KA Batara Kresna sebesar Rp 4.000, sedangkan untuk KA Kertalaya dan KA Siliwangi sebesar Rp 3.000,” ujarnya.
Barata mengatakan penyelenggaraan angkutan kereta api perintis merupakan fokus kerja Kemenhub untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat. Harapannya, hal itudapat menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan kereta api dan menjadi moda transportasi alternatif yang tepat bagi masyarakat.
Penyelenggaraan angkutan perintis kereta api tahun 2016 diselenggarakan oleh PT. KAI dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 9 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada PT.KAI (Persero) untuk menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api.
Penandatanganan pemberian kontrak subsidi angkutan kereta api perintis ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin Balai Teknis Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Barat, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Timur dengan Direktur Keuangan PT. KAI (Persero) serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Selasa (12/1).
(gir)