Menhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Selama Libur Natal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2015 19:48 WIB
Pengecualian diberikan atas pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos.
Menhub Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw (kiri) dan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Jayapura Kolonel (Pnb) I Made Susila (tengah). (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari libur Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Larangan tersebut belaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, yang terbit pada 25 Desember 2015.

Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan dan truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, Menhub memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos.
Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju lima pelabuhan utama, yakni pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," jelas Jonan melalui keterangan tertulis, Jumat 25/12).

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, Jonan menginstruksikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi guna mengatasi kondisi tersebut.

Jonan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER