Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016, yang terbit pada 25 Desember 2015.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Para Gubernur, Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Menhub memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos.
Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju lima pelabuhan utama, yakni pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, Jonan menginstruksikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi guna mengatasi kondisi tersebut.
Jonan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ags)