Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum bisa dikerjakan kontruksinya. Pasalnya manajemen KCIC belum mengantongi dua jenis izin lagi yang diperlukan untuk dapat memulai proyek tersebut yaitu izin konsesi dan izin pembangunan.
"Perizinan badan usaha penyelenggara sudah diperoleh dan perizinan konsesi sedang tahap finalisasi," kata Jonan seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/1).
Jonan menjelaskan izin konsesi tersebut harus segera diperoleh KCIC, sehingga apabila proyek tersebut gagal di tengah jalan maka pemerintah tidak menanggung beban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak seperti tiang-tiang monorel itu mau dibongkar punya orang, tidak dibongkar ya seperti itu (mangkrak). Kalaupun diserahkan kepada pemerintah harus seperti kondisi semula (baik)," katanya.
Jonan menegaskan, aset Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan setelah 50 tahun beroperasi sesuai Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasaraba Perkeretaapian.
“Tidak boleh diperpanjang masa konsesinya, harus diserahkan," katanya.
Serah Terima AsetDalam peraturan menteri tersebut diatur dalam penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.
Terkait penerbitan izin pembangunan, lanjut Jonan, KCIC harus melakukan evaluasi teknis terhadap desain rancang bangunan secara detil dan ketat.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, izin pembangunan, dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
"Termasuk hidrologi dan mekanika tanah. Memang kita tidak punya referensi nasional tapi kita menggunakan standar internasional, prosesnya masih panjang, evaluasi masih jalan terus," katanya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, sebelumnya, mengungkapkan izin konsesi tersebut belum diterbitkan karena KCIC belum melengkapi data-data yang diminta pemerintah. Salah satunya mengenai
return on investment (ROI) yang belum jelas.
Untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, sementara hingga kini izin tersebut juga belum dikeluarkan.
Terdapat sembilan dokumen yang harus penuhi untuk menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, di antaranya surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan.
Selanjutnya rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggaraan prasarana, perencanaan SDM perkeretaapian dan modal disetor sebesar Rp1 triliun.
Dari sekian dokumen tersebut hanya dokumen perjanjian penyelenggaraan prasarana yang belum dipenuhi KCIC.
Dokumen tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut mengingat masih dibutuhkan klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh KCIC dan lingkup perjanjian masih perlu pembahasan terkait.
(gen)