Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Dengan dalih meningkatkan investasi, pemerintah berinisiatif merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI), yang merupakan lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal. Tentu banyak kalangan, terutama para investor asing menunggu revisi tersebut.
Pada prinsipnya, investasi asing memang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi sebagai konsekuensi dari liberalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), kompetisi dalam menarik investasi asing akan semakin berat.
Investor akan memilih negara yang memberikan pelonggaran dan kemudahan investasi. Alasan Indonesia sebagai potensi pasar yang besar tidak lagi menjadi pertimbangan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian pemerintah dituntut harus bisa mendesain kebijakan investasi yang lebih kondusif dengan sistem yang sederhana dan memberikan kepastian usaha untuk investasi asing.
Di sisi lain, pemerintah tentu juga harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. Utamanya menempatkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang tetap bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artinya regulasi tersebut harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan investasi besar dari asing tanpa mengorbankan aspek pemerataan kesempatan berusaha untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pengaturan Daftar Negatif Investasi Asing pada Perpres 39 Tahun 20014 memang dapat dikatakan kehilangan esensi. Pasalnya, seolah terdapat sekitar 754 komoditas yang dinyatakan masuk dalam DNI.
Padahal isi Perpres tersebut lebih banyak mengatur daftar bidang usaha tetap terbuka untuk asing dengan persyaratan tertentu. Misalnya adanya batas kepemilikan saham, harus bermitra dengan UMKM dan ada ijin khusus. Banyak sektor yang masuk DNI dengan kepemilikan saham asing bisa mencapai 90 persen.
Semestinya yang diatur dalam DNI hanyalah daftar usaha yang memang benar-benar tertutup untuk investasi asing. Dan dalam Perpres tersebut hanya sekitar tujuh sektor saja yang terlarang untuk penanaman modal asing, seperti bahan peledak, minuman beralkohol, perjudian, industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan.
Dengan demikian bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, tidak perlu masuk dalam DNI.
Pemerintah seharusnya langsung menetapkan persyaratan yang tegas dan tidak normatif dengan parameter yang jelas. Artinya, pemerintah tetap investor
friendly dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Pengaturan perlindungan tersebut dapat disederhanakan, namun efektif berfungsi sebagai perlindungan sektor strategis, pemerataan kesempatan usaha dan terpenting dapat memacu produksi.
Karenanya, esensi dari pengaturan DNI ini harus menyeimbangkan antara dua kepentingan tersebut. Utamanya revisi DNI harus menuju penyederhanaan regulasi tanpa kehilangan esensi.
Beberapa pelonggaran dapat dilakukan melalui :
Pertama, dalam rangka perlindungan UMKM pemerintah dapat menetapkan investor asing hanya boleh investasi di Indonesia dengan modal tertanam di atas Rp10 miliar. Artinya dengan sendirinya tanpa disebutkan dalam DNI usaha UMKM dipastikan tidak akan terkooptoasi oleh invesi asing.
Kedua, Investasi asing boleh masuk ke sektor ritel minimal dengan luas lahan 2.000 meter persegi seperti departemen store atau supermarket. Dengan demikian ritel kecil-kecil atau minimarket tetap mendapat perlindungan dari serbuan ritel asing. Tentu harus ada pengecualian bagi toko ritel yang sudah berdiri dengan nama asing dan hanya membeli hak dan nama saja (
franchise).
Ketiga, pelonggaran investasi asing di sektor pariwisata harus dengan target yang jelas yaitu berdampak pada peningkatan kunjungan wisata. Karenanya pembukaan investasi lebih fokus pada investasi dibidang peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan.
Antara lain investasi dibidang agen perjalanan wisata dan fasilitas obyek wisata, seperti restoran, bar, kafe. Sementara bidang pramuwisata dan sanggar seni adalah bagian UMKM yang justru diharapkan akan mendapatkan eksternalitas.
Peningkatan infrastruktur pariwisata juga dapat diperluas pada bidang pendukung seperti sarana olahraga, misalnya sepak bola, renang, tenis lapangan, lapangan golf atau
Keempat, pelonggaran investasi di sektor kelautan dan perikanan yang bertujuan meningkatkan kinerja industri perikanan namun tidak merugikan nelayan.
Investor asing dapat masuk di usaha perikanan tangkap dengan syarat minimal menggunakan kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 grosston (GT). Pemerintah juga dapat mengatur melalui mekanisme Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Misalnya untuk kapal dengan ukuran 200 GT ke atas telah pungututannya dinaikkan.
(ags/yns)