Usaha Perkebunan Diperketat, Bisnis Sawit Ditutup Buat Asing

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 11:12 WIB
Sebanyak 10 bidang usaha perkebunan direkomendasikan ditutup bagi pemodal asing dan dua lainnya terbuka maksimal 49 persen.
Pekerja pabrik minyak sawit di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Reuters/Y.T. Haryono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memperketat aturan investasi di sektor perkebunan dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menjadi lampiran Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal.

Sebanyak 12 bidang usaha yang selama ini bisa dikuasai 95 persen oleh pemodal asing, 10 diantaranya direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian ditutup bagi investor luar negeri. Sementara penguasaan asing di dua bidang usaha lainnya diusulkan agar dipangkas jadi maksimal 49 persen.

Salah satunya adalah bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), yang disarankan agar ditutup bagi pemodal asing dan hanya dibuka sepenuhnya (100 persen) untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara perkebunan tebu dan industri gula pasir diusulkan agar dibatasi bagi penenaman modal asing (PMA) maksimal 49 persen dari yang berlaku saat ini maksimal 95 persen.

Hal itu tertuang dalam dokumen rapat koordinasi menteri tetanggal 20 Januari 2015 yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/1). Kesepakatan ini belum final hingga terbit revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, yang berdasarkan sumber di Kementerian Perindustrian akan terbit pada Februari 2016. 


Berikut rincian 12 bidang usaha yang direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian:

  • Perkebunan jarak pagar (100 persen PMDN)
  • Perkebunan dan industri jambu mete (100 persen PMDN)
  • Perkebunan tebu dan industri gula pasir (maksimal 49 persen PMA)
  • Perkebunan kelapa sawit dan industri CPO (100 persen PMDN)
  • Perkebunan  dan industri pengolahan kopi (100 persen PMDN)
  • perkebunan dan industri kakao (100 persen PMDN)
  • Perkebunan dan industri teh (100 persen PMDN)
  • Perkebunan karet dan industri lateks (100 persen PMDN)
  • Industri kopra, serat (fiber), arang tempurung, dan nata de coco (100 persen PMDN)
  • Industri minyak kelapa (maksimal 49 persen PMA)
  • Industri pengupasan dan pembersihan biji-bijian lain selain kopi dan kakao (100 persen PMDN)
  • Industri tembakau kering (100 persen PMDN)
(ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER