Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai sepanjang 2015 mencapai Rp144,6 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp145,74 triliun.
Dari realisasi penerimaan cukai sebesar itu, sekitar 90 persen diantaranya merupakan sumbangan empat perusahaan rokok yaitu PT H.M. Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT PDI Tresno.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Sugeng Aprianto menyatakan atas tingginya kontribusi setoran cukai tersebut kepada kas negara, pemerintah memberikan penghargaan kepada keempat perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menjelaskan, penghargaan pemerintah tersebut diberikan bukan semata melihat faktor besarnya setoran yang diberikan namun juga mempertimbangkan aspek kepatuhan.
"Kontribusinya selalu di atas 90 persen,” tutur Sugeng, kemarin.
Sugeng memperkirakan, pada 2016 ini DJBC masih akan mengandalkan penerimaan cukai rokok dari empat perusahaan tersebut.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan instansinya harus merelakan penerimaan cukai menguap Rp2 triliun akibat larangan minimarket dan toko pengecer berjualan minuman beralkohol sejak 16 April 2015 lalu.
Sebelumnya larangan tersebut dibuat oleh mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Heru meyakini kebijakan tersebut turut memberi pengaruh signifikan terhadap realisasi penerimaan bea dan cukai selama tahun lalu. Heru mencatat dari target APBNP 2015 sebesar Rp195 triliun, DJBC hanya mampu mencapai target 92,5 persen atau Rp180,4 triliun.
"Betul 2015 memang tidak mencapai 100 persen. Tetapi kalau dilihat faktor yang memengaruhi, ada batasan peredaran bir di minimarket yang nyatanya telah mengurangi potensi penerimaan. Kami kehilangan cukai bir di minimarket sebesar Rp2 triliun," jelas Heru.
Kendati kebijakan tersebut mempersulit DJBC memenuhi target penerimaan, namun ia mengaku akan terus mendukung kebijakan tersebut.
"Kami tetap mendukung kebijakan pembatasan peredaran bir di minimarket. Jadi jangan dianggap kami tidak setuju dengan kebijakan itu. Karena ini hanya soal revenue saja," jelasnya.
(gen)